You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Rawan Banjir, Saluran Jalan Melur Jakut Dikeruk
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

150 Karung Lumpur Diangkut dari Saluran Jalan Melur

Ratusan karung berisi lumpur bercampur sampah diangkut petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dari saluran sepanjang Jalan Melur, RW 13, Kelurahan Rawa Badak Utara.

Akibat kondisi itu, jalan jadi rawan tergenang air saat musim hujan. Selain itu juga saluran sangat kotor jadi terlihat tampak kumuh hingga kami bersihkan

Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, pengerukan saluran sepanjang 450 meter dan lebar lebih dari setengah meter tersebut dilakukan karena sudah dipadati lumpur dan sampah.

"Akibat kondisi itu, jalan jadi rawan tergenang air saat musim hujan. Selain itu juga saluran sangat kotor jadi terlihat tampak kumuh hingga kami bersihkan," ujar Teguh, Kamis, (22/10).

Saluran di Kedoya Selatan Ditargetkan Bersih dari Sampah

Untuk membersihkan saluran, sebanyak 15 petugas PPSU dikerahkan. Hasilnya, sebanyak 150 karung lumpur bercampur sampah diangkut..

Pihaknya, kata Teguh, berharap setelah dikeruk ketika turun hujan genangan di jalan tersebut dapat diminimalisir.

"Kiranya agar saluran tetap bersih dan lumpurnya juga tidak cepat padat, kiranya warga juga turut membantu dengan cara kerja bakti rajin membersihkan saluran," tandas Teguh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati